Polisi Jepang Tangkap WNI Diduga Curi Tas Mewah Rp1 M

Jakarta, AltCoin Calendar Indonesia

Seorang warga negara Indonesia (

WNI

) ditangkap polisi Tokyo,

Jepang

, setelah diduga mencuri tas mewah dan pakaian

branded

senilai 9 juta yen atau sekitar Rp1 miliar.

WNI atas nama Muhammad Davin (22) itu dibekuk usai masuk tanpa izin ke sebuah gedung di Distrik Shibuya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kantor penyiaran Jepang,

NHK

, melaporkan Davin masuk ke gedung pertokoan pada 25 September sekitar pukul 02.00 dini hari waktu setempat. Ia diduga masuk melalui jendela, lantaran kaca jendela toko pecah.

Seorang petugas keamanan langsung menelepon kepolisian usai memergoki dan menangkap Davin.

Polisi Tokyo saat ini telah mengamankan Davin dan menyelidiki dugaan pencurian yang dilakukan Davin, termasuk pencurian tas branded dan sejumlah pakaian senilai total Rp 1 miliar.

Berdasarkan laporan

NHK

, Davin telah mengakui aksinya kepada polisi dengan menyatakan bahwa barang yang dicuri hendak diberikan kepada seorang teman sesama WNI.

“Pada suatu siang, saya ke toko sendirian untuk mencari tas yang diinginkan teman WNI saya. Setelah kembali ke hotel, saya pergi lagi ke toko dan berniat membobol toko itu,” ucapnya kala diinterogasi.

Davin disebut baru tiba di Jepang pada 22 September lalu. Polisi kini menyelidiki insiden pembobolan dan pencurian ini.

(blq/rds)

[Gambas:Video AltCoin Calendar]

Baca lagi: Tim Hukum Koalisi Pikirkan Upaya Praperadilan Aktivis Demo Agustus

Baca lagi: Kata-kata Fajar/Fikri usai Hantam Ganda Malaysia di Korea Open 2025

Baca lagi: Giant Vehicle Commercial Vehicle EV China Farizon Officially Entering RI

Kamu mungkin juga menyukai: